Kamis, 01 September 2016

Tahapan-Tahapan dalam Proses Kebijakan Publik

Tahapan-Tahapan dalam Proses Kebijakan Publik

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Hill dan Hupe (2002:6) dalam bukunya yang berjudul Implementing Public Policy terdapat banyak penulis yang membahas berbagai model tahap dalam proses kebijakan seperti Simon (1945), Lasswell (1956), Mack (1971), Rose (1973), Jenkins (1978), Hogwood dan Gun (1984), dan Dror (1989). Secara khusus model-model tersebut mencakup proses tentang bagaimana isu dimasukkan kedalam agenda, diikuti oleh keputusan untuk memutuskan (deciding to decide) (Hogwood dan Gunn), kemudian kumpulan informasi diikuti oleh perumusan yang lebih tepat. Setelah model ini mencakup aplikasi dan implementasi. Yang terakhir adalah umpan balik dan evaluasi, dan akhirnya keputusan tentang policy maintenance, succession or termination.

Sedangkan Fischer (2007:43-108) menjelaskan bahwa tahap-tahap dalam proses kebijakan meliputi:
1.   Agenda setting: Problem Recognition and issue selection
Dalam tahap ini kebijakan publik yang akan diambil adalah berdasarkan masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan yang berkembang di masyarakat dalam pembangunan. Tidak semua masalah dan kebutuhan masyarakat akan dibuatkan kebijakan. Karena terdapat beberapa criteria yang harus terpenuhi agar suatu permasalahan atau kebutuhan masyarakat dapat diangkat sebagai permasalahan publik sehingga dibuatkan kebijakannya. Fischer (2007:45) menjelaskan bahwa “Policy-making presupposes the recognition of a policy problem. Problem recognition itself requires that a social problem has been defined as such and that the necessity of state intervention has been expressed. The second step would be that the recognized problem is actually put on the agenda for serious consideration of public action (agenda-setting). Penjelasan ini menunjukkan bahwa salah satu syarat dalam pembuatan kebijakan adalah pengakuan dalam masalah kebijakan. Pengakuan masalah itu sendiri memerlukan masalah sosial yang didefinisikan dan membutuhkan intervensi Negara dalam mengatasinya. Langkah selanjutnya dalam pengakuan masalah adalah meletakkannya kedalam agenda untuk perbandingan serius dalam tindakan publik. Jadi maksudnya disini adalah dalam tahap agenda setting dilakukan identifikasi terhadap masalah yang berkembang dimasyarakat dan memasukkannya kedalam suatu agenda agar dapat dipertimbangkan tindakan apa yang akan diambil. Lebih lanjut Kingdon dikutip dalam Fischer (2007:45) menjelaskan bahwa “The agenda is nothing more than the list of subjects or problems to which governmental officials, and people outside the government closely associated with those officials, are paying some serious attention at any given time”. Jadi disini agenda bukan hanya merupakan daftar dari suatu masalah yang dikelompokkan oleh pejabat publik melainkan lebih mengarah pada perhatian serius yang diberikan dalam mengatasi masalah tersebut. Dalam agenda setting berbagai macam masalah dan isu yang berkembang akan diseleksi. Fischer (2007:46) menjelaskan bahwa tahap krusial dalam agenda setting adalah memindahkan suatu isu kedalam agenda politik formal.

2.   Policy Formulation and Decision Making
Dalam hal ini permasalahan-permasalahan yang masuk dalam agenda kebijakan dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah terbaik. Pemecahan tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Alternatif merupakan pilihan-pilihan pendamping pilihan utama. Alternatif yang tersedia merupakan pilihann-pilihan yang dapat dinilai dan dianalisis untuk dicari kebaikan dan keburukannya.
Pada tahap pemilihan alternatif kebijakan untuk pemecahan masalah berakhir, maka outputnya adalah diammbilnya salah satu alternatif sebagai upaya terbaik untuk memecahkan masalah. Langkah selanjutnya adalah menetapkan kebijakan. Pada tahap ini dilakukan pengesahan yang disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi kebijakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat berupa Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah.

3.   Implementation
            Implementasi kebijakan publik sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan dengan yang diharapkan. Itulah sebabnya diperlukan pemahaman mendalam dalam implementasi kebijakan publik. Menurut Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa “the stage of execution or enforcement of a policy by the responsible institution and organizations that are often, but not always, part of public sector, is referred to as implementation”. Berdasarkan penjelasan ini terlihat bahwa implementasi mengarah pada tahap pelaksanaan atau penyelenggaraan kebijakan yang dilakukan oleh institusi dan organisasi yang tidak selalu merupakan bagian dari sektor publik. Jadi pelaksana kebijakan bukan hanya pemerintah, namun seluruh stakeholders yang terlibat di dalamnya. Lebih lanjut, O’Toole dikutip dalam Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa “policy implementation is broadly defined as what happens between the establishment of an apparent intention on the part of government to do something or to stop doing something, and the ultimate impact in the world of action”. Penjelasan ini menunjukkan bahwa secara luas implementasi kebijakan didefinisikan sebagai apa yang terjadi antara pembentukan tujuan nyata atas apa yang dilakukan oleh pemerintah atau berhenti dilakukan oleh pemerintah dan dampak utama dalam tindakan tersebut.
Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa tahap ini dipandang sebafai tindakan politik dan administratif yang dikontrol oleh tujuan, program, dan hukum. Hampir sama dengan penjelasan yang diungkapkan oleh Djadja Saefullah dikutip dalam (Tahir:2011) bahwa “studi kebijakan publik tersebut dapat dipahami dari dua perspektif, yakni pertama, perspektif politik, bahwa kebijakan publik di dalamnya perumusan, implementasi, maupun evaluasinya pada hakekatnya merupakan pertarungan berbagai kepentingan publik di dalam mengalokasikan dan mengelola sumber daya (resources) sesuai dengan visi, harapan dan prioritas yang ingin diwujudkan. Kedua, perspektif administratif, bahwa kebijakan publik merupakan ikhwal berkaitan dengan sistem, prosedur, dan mekanisme, serta kemampuan para pejabat public (official officers) di dalam menterjemahkan dan menerapkan kebijakan publik, sehingga visi dan harapan yang diinginkan dicapai dapat diwujudkan di dalam realitas”.
Secara ideal Fischer (2007:52) menjelaskan bahwa terdapat beberapa unsure dalam implementasi kebijakan antara lain:
a.    Spesifikasi atas rincian program (misalnya bagaimana program diimplementasikan dan yang mana agencies/organisasi yang harus mengimplementasikan program tersebut? Bahaimana seharusnya hukum/program diinterpretasikan?);
b.    Alokasi sumberdaya-sumberdaya (misalnya bagaimana anggaran didistribusikan, personnel yang mana yang akan melaksanakan program? Unit organisasi yang mana yang akan diinstruksikan untuk pelaksanaan);
c.    Keputusan (misalnya bagaimana kepurusan-keputusan atas suatu kasus akan dilaksanakan?).

4.   Evaluation and Termination
            Fischer (2007:54) menjelaskan bahwa “Evaluations can lead to diverse patterns of policy-learning, with different implications in terms of feed-back mechanisms and a potential restart of the policy process”. Artinya evaluasi dapat mengarahkan kedalam berbagai pola pembelajaran kebijakan, dengan implikasi yang berbeda-beda melalui mekanisme umpan balik dan merestart suatu potensi dalam proses kebijakan. Lebih lanjut Fischer (2007:54) menjelaskan bahwa “One pattern would be that successful policies will be reinforced; a pattern that forms the core idea of so-called pilot projects (or model experiment), in which a particular measure is fi rst introduced within a (territorial, substantive, or temporal) limited context and only extended if the evaluation is supporting”. Penjelasan ini menunjukkan bahwa suatu pola yang sukses akan kembali dilakasanakan; suatu pola merupakan bentuk gagasan inti yang disebut dengan pilot projects (atau model percobaan), yang mana ukuran khusus yang digunakan diperkenalkan dalam (territorial, substantive, or temporal) konteks yang terbatas dan hanya diperluas jika evaluasi di dukung. Jadi berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tahap evaluasi merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik yang nantinya akan menjadi umpan balik dalam kebijakan yang selanjutnya. Ketika evaluasi menilai bahwa suatu kebijakan sukses diimplementasikan, maka kebijakan tersebut akan terus diimplementasikan, namun apabila kebijakan tersebut tidak sukses diimplementasikan maka akan menjadi masukan dan perbaikan dalam perumusan kebijakan selanjutnya.


Daftar Pustaka:
Fischer, Frank, et. al, (2007) Handbook of Public Policy Analysis: Theory,             Politics, and Methods. London: CRC Press
Hill, Michael dan Hupe, Peter (2002) Implementing Public Policy. London: SAGE Publications
Tahir, Arifin (2011) Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT. Pustaka Indonesia Press

Rabu, 31 Agustus 2016

Definisi Kebijakan Publik

Definisi Kebijakan Publik
Beberapa ahli mendefinisikan istilah kebijakan publik dengan arti yang berbeda-beda. Dye (1987) dikutip dalam Smith dan Larimer (2009:3) mendefinisikan istilah kebijakan sebagai “whatever governments choose to do or not to do”. Artinya kebijakan merupakan apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Berdasarkan definisi ini, Dye menegaskan bahwa apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan merupakan kebijakan publik. Hampir sama dengan pendapat Wilson (2006) dikutip dalam Smith dan Larimer (2009:3) yang mendefinisikan kebijakan publik sebagai “the actions, objectives, and pronouncements of governments on particular matters, the steps they take (or fail to take) to implement them and the explanations they give for what happens (or does not happen)”. Artinya kebijakan merupakan tindakan, tujuan dan keputusan pemerintah dalam keadaan tertentu, langkah-langkah yang mereka ambil (atau tidak diambil) untuk mengimplementasikannya dan penjelasan-penjelasan yang mereka berikan atas apa yang terjadi (atau tidak terjadi).
Easton mendefinisikan kebijakan publik sebagai “the authoritative allocation of values for the whole society”, artinya kebijakan publik merupakan pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat (Waluyo, 2007:41). Definisi ini menjelaskan bahwa yang memiliki kewenangan sah dalam berbuat sesuatu kepada masyarakat adalah pemerintah dan keputusan pemerintah untuk memilih melakukan atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. sedangkan Anderson (1979) dikutip dalam Waluyo (2007:42) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu”. Berdasarkan definisi ini, terlihat bahwa kebijakan publik memiliki suatu tujuan yang ingin dicapai untuk memecahkan masalah tertentu.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik merupakan suatu keputusan pemerintah untuk melakukan tindakan atau tidak guna mencapai tujuan dalam memecahkan masalah tertentu. Beberapa poin penting dalam definisi kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1.    Kebijakan publik merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah;
2.    Kebijakan publik selalu memiliki tujuan tertentu;
3.    Kebijakan publik merupakan keputusan yang diambil untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu.

Daftar Pustaka:
Smith, Kevin B. dan Larimer, Christopher W. (2009) The Public Policy Theory Primer. USA: Westview Press.
Waluyo (2007) Manajemen Publik: Konsep, Aplikasi dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.