Tahapan-Tahapan dalam Proses Kebijakan Publik
Sebagaimana
yang telah dijelaskan oleh Hill dan Hupe (2002:6) dalam bukunya yang berjudul Implementing Public Policy terdapat
banyak penulis yang membahas berbagai model tahap dalam proses kebijakan
seperti Simon (1945), Lasswell (1956), Mack (1971), Rose (1973), Jenkins
(1978), Hogwood dan Gun (1984), dan Dror (1989). Secara khusus model-model
tersebut mencakup proses tentang bagaimana isu dimasukkan kedalam agenda,
diikuti oleh keputusan untuk memutuskan (deciding
to decide) (Hogwood dan Gunn), kemudian kumpulan informasi diikuti oleh
perumusan yang lebih tepat. Setelah model ini mencakup aplikasi dan implementasi.
Yang terakhir adalah umpan balik dan evaluasi, dan akhirnya keputusan tentang policy maintenance, succession or
termination.
Sedangkan
Fischer (2007:43-108) menjelaskan bahwa tahap-tahap dalam proses kebijakan
meliputi:
1. Agenda
setting: Problem Recognition and issue selection
Dalam
tahap ini kebijakan publik yang akan diambil adalah berdasarkan masalah-masalah
dan kebutuhan-kebutuhan yang berkembang di masyarakat dalam pembangunan. Tidak
semua masalah dan kebutuhan masyarakat akan dibuatkan kebijakan. Karena
terdapat beberapa criteria yang harus terpenuhi agar suatu permasalahan atau
kebutuhan masyarakat dapat diangkat sebagai permasalahan publik sehingga
dibuatkan kebijakannya. Fischer (2007:45) menjelaskan bahwa “Policy-making presupposes the recognition of
a policy problem. Problem recognition itself requires that a social problem has been defined as such and that the necessity
of state intervention has been expressed.
The second step would be that the recognized problem is actually put on the
agenda for serious consideration of
public action (agenda-setting). Penjelasan ini menunjukkan bahwa salah satu
syarat dalam pembuatan kebijakan adalah pengakuan dalam masalah kebijakan.
Pengakuan masalah itu sendiri memerlukan masalah sosial yang didefinisikan dan
membutuhkan intervensi Negara dalam mengatasinya. Langkah selanjutnya dalam
pengakuan masalah adalah meletakkannya kedalam agenda untuk perbandingan serius
dalam tindakan publik. Jadi maksudnya disini adalah dalam tahap agenda setting dilakukan identifikasi
terhadap masalah yang berkembang dimasyarakat dan memasukkannya kedalam suatu
agenda agar dapat dipertimbangkan tindakan apa yang akan diambil. Lebih lanjut Kingdon dikutip dalam Fischer (2007:45)
menjelaskan bahwa “The agenda is nothing
more than the list of subjects or
problems to which governmental officials, and people outside the government
closely associated with those officials, are paying some serious attention at
any given time”. Jadi disini agenda bukan hanya merupakan daftar dari suatu
masalah yang dikelompokkan oleh pejabat publik melainkan lebih mengarah pada
perhatian serius yang diberikan dalam mengatasi masalah tersebut. Dalam agenda
setting berbagai macam masalah dan isu yang berkembang akan diseleksi. Fischer
(2007:46) menjelaskan bahwa tahap krusial dalam agenda setting adalah
memindahkan suatu isu kedalam agenda politik formal.
2. Policy
Formulation and Decision Making
Dalam hal ini permasalahan-permasalahan yang masuk
dalam agenda kebijakan dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah
tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah terbaik. Pemecahan
tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama
halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan,
dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat
dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. Alternatif
merupakan pilihan-pilihan pendamping pilihan utama. Alternatif yang tersedia
merupakan pilihann-pilihan yang dapat dinilai dan dianalisis untuk dicari
kebaikan dan keburukannya.
Pada tahap pemilihan alternatif kebijakan untuk
pemecahan masalah berakhir, maka outputnya adalah diammbilnya salah satu
alternatif sebagai upaya terbaik untuk memecahkan masalah. Langkah selanjutnya
adalah menetapkan kebijakan. Pada tahap ini dilakukan pengesahan yang
disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi kebijakan
sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat berupa Peraturan
Pemerintah, atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah.
3. Implementation
Implementasi kebijakan publik
sebagai salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik, sering bertentangan
dengan yang diharapkan. Itulah sebabnya diperlukan pemahaman mendalam dalam
implementasi kebijakan publik. Menurut Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa “the stage of execution or enforcement of a
policy by the responsible institution and organizations that are often, but not
always, part of public sector, is referred to as implementation”. Berdasarkan
penjelasan ini terlihat bahwa implementasi mengarah pada tahap pelaksanaan atau
penyelenggaraan kebijakan yang dilakukan oleh institusi dan organisasi yang
tidak selalu merupakan bagian dari sektor publik. Jadi pelaksana kebijakan
bukan hanya pemerintah, namun seluruh stakeholders yang terlibat di dalamnya.
Lebih lanjut, O’Toole dikutip dalam Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa “policy implementation is broadly defined
as what happens between the establishment of an apparent intention on the part
of government to do something or to stop doing something, and the ultimate
impact in the world of action”. Penjelasan ini menunjukkan bahwa secara
luas implementasi kebijakan didefinisikan sebagai apa yang terjadi antara
pembentukan tujuan nyata atas apa yang dilakukan oleh pemerintah atau berhenti
dilakukan oleh pemerintah dan dampak utama dalam tindakan tersebut.
Fischer (2007:51) menjelaskan bahwa tahap ini dipandang sebafai tindakan
politik dan administratif yang dikontrol oleh tujuan, program, dan hukum.
Hampir sama dengan penjelasan yang diungkapkan oleh Djadja Saefullah dikutip
dalam (Tahir:2011) bahwa “studi kebijakan publik tersebut dapat dipahami dari
dua perspektif, yakni pertama, perspektif politik, bahwa kebijakan publik di
dalamnya perumusan, implementasi, maupun evaluasinya pada hakekatnya merupakan
pertarungan berbagai kepentingan publik di dalam mengalokasikan dan mengelola
sumber daya (resources) sesuai dengan visi, harapan dan prioritas yang ingin
diwujudkan. Kedua, perspektif administratif, bahwa kebijakan publik merupakan
ikhwal berkaitan dengan sistem, prosedur, dan mekanisme, serta kemampuan para
pejabat public (official officers) di dalam menterjemahkan dan menerapkan
kebijakan publik, sehingga visi dan harapan yang diinginkan dicapai dapat
diwujudkan di dalam realitas”.
Secara ideal Fischer (2007:52) menjelaskan bahwa terdapat beberapa
unsure dalam implementasi kebijakan antara lain:
a. Spesifikasi
atas rincian program (misalnya bagaimana program diimplementasikan dan yang
mana agencies/organisasi yang harus
mengimplementasikan program tersebut? Bahaimana seharusnya hukum/program
diinterpretasikan?);
b. Alokasi
sumberdaya-sumberdaya (misalnya bagaimana anggaran didistribusikan, personnel
yang mana yang akan melaksanakan program? Unit organisasi yang mana yang akan
diinstruksikan untuk pelaksanaan);
c. Keputusan
(misalnya bagaimana kepurusan-keputusan atas suatu kasus akan dilaksanakan?).
4. Evaluation
and Termination
Fischer
(2007:54) menjelaskan bahwa “Evaluations
can lead to diverse patterns of policy-learning, with different implications in
terms of feed-back mechanisms and a potential restart of the policy process”.
Artinya evaluasi dapat mengarahkan kedalam berbagai pola pembelajaran
kebijakan, dengan implikasi yang berbeda-beda melalui mekanisme umpan balik dan
merestart suatu potensi dalam proses kebijakan. Lebih lanjut Fischer (2007:54)
menjelaskan bahwa “One pattern would be
that successful policies will be reinforced; a pattern that forms the core idea
of so-called pilot projects (or model experiment), in which a particular
measure is fi rst introduced within a (territorial, substantive, or temporal)
limited context and only extended if the evaluation is supporting”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa suatu pola yang sukses akan kembali dilakasanakan;
suatu pola merupakan bentuk gagasan inti yang disebut dengan pilot projects (atau model percobaan),
yang mana ukuran khusus yang digunakan diperkenalkan dalam (territorial, substantive, or temporal)
konteks yang terbatas dan hanya diperluas jika evaluasi di dukung. Jadi
berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa tahap evaluasi
merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik yang nantinya akan menjadi
umpan balik dalam kebijakan yang selanjutnya. Ketika evaluasi menilai bahwa suatu
kebijakan sukses diimplementasikan, maka kebijakan tersebut akan terus
diimplementasikan, namun apabila kebijakan tersebut tidak sukses
diimplementasikan maka akan menjadi masukan dan perbaikan dalam perumusan
kebijakan selanjutnya.
Daftar Pustaka:
Fischer, Frank, et. al, (2007) Handbook of Public Policy Analysis: Theory, Politics, and Methods. London: CRC Press
Hill, Michael dan Hupe, Peter (2002) Implementing Public Policy. London: SAGE
Publications
Tahir, Arifin (2011) Kebijakan Publik dan Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT. Pustaka Indonesia Press